Pomminyak goreng ini berkapasitas 2.000 sampai 3.000 liter. Jakarta (ANTARA) - BUMN holding pangan grup ID FOOD menyediakan pom minyak goreng curah di berbagai pasar tradisional sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng agar memenuhi kebutuhan masyarakat. " Stock point ini merupakan cara kami untuk menjamin ketersediaan minyak goreng Sejakpandemi, banyak kios konveksi yang tutup bahkan ada kios bertuliskan "Dijual". Padahal kita tahu berdasarkan Peraturan Pemkot, dilarang menjual kios atau mengontrakkan secara pribadi. Jika ingin usaha di PBM harus izin dulu ke Pemkot melalui Dinas Perdagangan. Jambi(ANTARA) - Pasar Tradisional Kramat Tinggi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilalap "si jago merah" hingga nyaris rata dengan tanah dan belasan kios pedagang ludes terbakar. "Kebakaran terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 00.00 WIB, sehingga api sempat membesar karena pasar dalam keadaan sepi," kata Wakil Ketua Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Batanghari Amrullah Apek di Batanghari, Selasa. Diperkirakanada 39 kios dan 7 rumah warga yang ikut terbakar dalam kejadian ini. Menurut Kepala UPTD Pasar Induk Agus saat ditemui di tempat kejadian kebakaran, pihaknya belum mendata kios yang terbakar. Sejauh ini, ucap dia, pihaknya masih terus mendata dengan menanyakan ke masing-masing pedagang. "Kalau angka pastinya, kami masih data. . iStock/Estúdio ABC Publicidade Os investimentos brasileiros em imóveis no exterior aumentaram 240% em dez anos, de 2007 a 2017, chegando ao total de 6,3 bilhões de dólares. Os dados são do Banco Central. A cada ano também cresce o número de brasileiros que deixam o país para morar no exterior. O último levantamento da Receita Federal, feito em 2018, aponta que 22 400 pessoas entregaram a declaração de saída definitiva – obrigatória para quem decide firmar residência em outra pátria. Em 2017, foram 21 200. Seja como opção definitiva por conta da recessão econômica, para ir em busca de novas oportunidades, realização de sonhos e até mesmo atraído por políticas de incentivo a trabalhadores estrangeiros – muito comuns no Japão e Canadá, por exemplo –, seja apenas como forma de investimento ou para passar férias com a família, a compra de uma casa no exterior é uma transação de grande importância. Confira, abaixo, algumas dicas para ter um lar estrangeiro para chamar de seu. A escolha do país Se o objetivo for firmar residência, é importante ter os objetivos de vida bem claros e levar em conta características como idioma e visto. Devido a tratados internacionais e a blocos econômicos, como o Mercosul, os brasileiros têm certas facilidades em vizinhos latinos, como Argentina, Uruguai e Paraguai, países onde é possível conseguir vistos de trabalho e residência renováveis a cada dois anos e cujas culturas muito se assemelham às brasileiras, proporcionando uma tranquila adaptação. Queridinho do momento, Portugal também pode ser considerado uma boa opção. Segundo a Associação dos Profissionais e Empresas de Mediação Imobiliária de Portugal, inclusive, os brasileiros já lideram a compra entre estrangeiros de propriedades em Lisboa e no Porto, a capital e a segunda maior cidade do país europeu. Continua após a publicidade De acordo com estimativas do Ministério das Relações Exteriores do Brasil, os dez países onde moram mais brasileiros emigrantes são Estados Unidos, Paraguai, Japão, Reino Unido, Portugal, Itália, Espanha, Alemanha, Argentina e França. Mas, se a intenção de compra for para alugar ou revender como forma de investimento, o ideal é se informar sobre as regras jurídicas de compra de casa por estrangeiros, que variam de país para país, e optar por locais com alta demanda turística e imobiliária, como é o caso de Orlando, nos Estados Unidos, que em 2019 registra uma trajetória ascendente, com 3% de valorização em relação ao ano anterior, como apresenta o relatório anual da Orlando Regional Realtor Association associação regional de corretores de imóveis de Orlando. Casa própria Para efetuarem a compra, os brasileiros interessados geralmente devem ser representados por uma pessoa ou empresa local. O custo total da transação inclui impostos e pode ser necessário apresentar documentos como pendências jurídicas e financeiras no Brasil, além de comprovantes de renda. Em alguns países, é possível encontrar corretoras especializadas em vendas para brasileiros, podendo facilitar e agilizar as burocracias do processo, como a Declaração de Capitais Brasileiros no Exterior CBE, requisitada pelas leis brasileiras. Planejamento financeiro Na Remessa Online, a compra de imóveis no exterior é uma operação bastante comum. Para fazer a transferência pela plataforma, é simples basta selecionar a opção “enviar dinheiro” e, depois, “pagar aluguel ou compra de imóvel”. O comprador precisa preencher o cadastro completo e contar com patrimônio declarado no Imposto de Renda IR suficiente para ter um limite de envio que permita fazer o pagamento integral. O limite corresponde a 40% do patrimônio declarado. Também é necessário apresentar o contrato de compra e venda do imóvel no nome do cliente cadastrado na Remessa Online e assinado por ambas as partes. O montante chega ao destino em até um dia útil. Todo o processo é feito de forma 100% digital e com um suporte disposto a ajudar em qualquer problema ou dúvida. Continua após a publicidade O Brasil está mudando. O tempo todo. Acompanhe por VEJA e também tenha acesso aos conteúdos digitais de todos os outros títulos Abril* Informação de qualidade e confiável, a apenas um clique. *Acesso digital ilimitado aos sites e às edições das revistas digitais nos apps Veja, Veja SP, Veja Rio, Veja Saúde, Claudia, Superinteressante, Quatro Rodas, Você SA e Você RH. * Pagamento anual de R$ 96, equivalente a R$ 2 por semana. Yogyakarta - Sebanyak pedagang Pasar Godean Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti prosesi Kirab Boyongan pada Sabtu, 10 Juni 2023. Ribuan pedagang tradisional itu beramai ramai pindahan lapak ke fasilitas sementara bernama Pasar Relokasi di Dusun Berjo, Kalurahan Sidoluhur, Godean dan akan mulai kembali berdagang 12 Juni 2023 Boyongan untuk Prosesi Pindah Masal dari Pasar GodeanPara pedagang itu pindah massal lantaran Pasar Godean sebagai salah satu pasar terbesar dan tertua di Sleman dan juga pusat kuliner belut di Yogya, akan direvitalisasi agar lebih layak dan modern. Kirab para pedagang itu membawa sepuluh gunungan berisi komoditas pasar, yang diarak menggunakan kendaraan lalu diperebutkan masyarakat di akhir acara. Gunungan berisi komoditas khas Pasar Godean seperti sandang pangan, kuliner belut khas pasar itu, makanan kering hingga jajanan pasar dan sayur mayur serta buah-buahan. Gunungan tersebut dikawal barisan andong dan sepur mini atau kereta kelinci. Semua pedagang pun menggunakan pakaian adat."Proses revitalisasi Pasar Godean ini agar pedagang dapat beraktivitas lebih aman dan nyaman," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat menghadiri Kirab Boyongan pedagang Pasar Pasar Godean Sleman mengikuti Kirab Boyongan untuk pindah ke pasar relokasi Sabtu 10 Juni 2023. Godean Direvitalisasi, Lokasi Sementara di Pasar Relokasi SidoluhurDanang menuturkan, selama salah satu pasar tradisional terbesar di Sleman itu direvitalisasi, pemerintah sudah menyiapkan Pasar Relokasi Sidoluhur. "Tujuannya pasar relokasi ini untuk menyatukan kembali pedagang Pasar Godean di satu lokasi yang sama, jadi tak ada ekosistem yang terpecah, para pedagang tetap dapat guyub dan berdagang sembari menunggu pasar Godean selesai," kata menuturkan berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan para pedagang di Pasar Relokasi tak hanya kios. Namun juga tlasaran ruang depan yang cukup lega, musala, kamar mandi, tempat pembuangan sampah memadai hingga kantor pengelolaan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Mae Rusmi mengatakan untuk menjaga suasana guyub, sebelum pindahan, para pedagang telah mendapatkan lapak sesuai dengan undian yang diikuti oleh para pedagang pada 16 sampai 29 Mei 2023 lalu. "Setiap pedagang sudah mengetahui lapaknya masing - masing saat melakukan pindahan," kata dia. Dua unit truk dan empat pick up beserta tenaga angkat junjungan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para pedagang untuk mendukung proses pindahan. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Godean Sri Kundari mengatakan kirab boyongan pedagang pasar ini juga menjadi media untuk promosi, bahwa sementara waktu pedagang pindah lokasi karena pasar diperbaiki. "Dari kirab ini kami juga ingin memperkenalkan diri, istilahnya kulo nuwun di pasar relokasi," kata Editor Pasar Godean Sleman Bakal Bersalin Rupa, Ramah Penjual dan SenimanSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu Saya ingin berjualan di pasar tradisional kawasan Jakarta Barat. Bagaimana ketentuan daerah Jakarta mengenai pemakaian kios pasar untuk berjualan? Apakah kios tersebut boleh dipakai saja dengan membayar retribusi atau harus menyewa/membayar uang sewa? Kemudian kalau nanti sedikit mengubah kios demi menarik pelanggan, apakah diperbolehkan? Intisari Jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya. Kemudian perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan a. penutupan sementara tempat usaha; b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha; c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendirian Pasar Tradisional Ketentuan mengenai pasar tradisional dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern “Perpres 112/2007”. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1] Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2] Karena Anda menanyakan peraturan mengenai pemakaian pasar tradisional khusus di daerah Jakarta, maka kami akan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar “Perda DKI Jakarta 3/2009”. Pemakaian Tempat Pada Pasar Tradisional Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam area pasar dapat berupa[3] 1. Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu; dan 2. Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu, wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.[4] Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Daerah PD Pasar Jaya.[5] Kewajiban pembayaran itu menjadi sumber penerimaan pengelolaan area pasar. Sumber penerimaan pengelolaan area pasar meliputi[6] a. penerimaan dari pemanfaatan area pasar; b. penerimaan jasa administrasi; c. hasil kerja sama; d. penyertaan modal; dan e. pendapatan lain yang sah. Menjawab pertanyaan pertama Anda, jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya. Kewajiban dan Larangan Pengguna Tempat Pasar Tradisional Anda sebagai pemakai tempat usaha atau yang berdagang dalam area pasar memiliki kewajiban yaitu[7] a. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisnya dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang; b. memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan; c. memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku; d. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing; e. membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan; dan f. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan. Larangan bagi Anda yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam bangunan pasar yaitu[8] a. memiliki lebih dari 5 lima tempat usaha dalam satu pasar; b. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha; c. mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan; d. mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon; e. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar; f. menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar; g. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar; h. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; dan i. menempatkan kendaraan, alat angkutan atau binatang beban di luar tempat yang ditentukan. Jadi menjawab pertanyaan Anda berikutnya, Anda dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha kios Anda. Jika melanggar, maka Anda dapat dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan[9] a. penutupan sementara tempat usaha; b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha; c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. Selain dikenakan sanksi administrasi, setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha, juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.[10] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar. [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007 [2] Pasal 2 ayat 1 Perpres 112/2007 [3] Pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta 3/2009 [4] Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perda DKI Jakarta 3/2009 [5] Pasal 9 ayat 1 Perda DKI Jakarta 3/2009 [6] Pasal 9 ayat 2 dan 3 Perda DKI Jakarta 3/2009 [7] Pasal 11 Perda DKI Jakarta 3/2009 [8] Pasal 12 Perda DKI Jakarta 3/2009 [9] Pasal 15 Perda DKI Jakarta 3/2009 [10] Pasal 16 Perda DKI Jakarta 3/2009 Jakarta Pandemi yang berlangsung hampir dua tahun benar-benar telah mengubah cara berbisnis. Penyebaran virus yang tak kunjung padam telah mengubah pola interaksi antara bisnis dan pelanggan. Di sisi bisnis agar bisa bertahan mutlak perlu adanya adaptasi dalam strategi penjualan. Seperti kita ketahui banyak bisnis mulai merasakan penurunan penjualan yang cukup drastis, dan bisnis yang mendapatkan pukulan telak akibat situasi ini di antaranya ialah pasar-pasar tradisional dikarenakan pelanggan yang biasa datang bertransaksi kini lebih banyak beraktivitas di rumah karena pembatasan kegiatan. Padahal seperti diketahui belanja di pasar-pasar tradisional jadi favorit ibu rumah tangga karena keunggulan harga lebih murah dibanding supermarket atau pasar modern. Dan dari sisi pembeli pembatasan kegiatan tentu membuat mereka secara naluriah akan mencoba atau memanfaatkan toko online untuk mencari barang atau bahan kebutuhan pokok yang mereka perlukan dari rumah saja. Berangkat dari hal tersebut Bank BRI melalui memberi solusi dengan menghadirkan kenyamanan dan kemudahan untuk mengakses pasar yang lebih dekat kepada pembeli sekaligus menghubungkan pedagang dan pembeli agar dapat bertransaksi dan berbelanja tanpa perlu bertatap muka online.Keuntungan bagi pedagang dengan bergabung atau mendaftarkan toko di berarti peluang untuk dapat dikenali dan diakses pembeli semakin luas karena dipasarkan secara online. Pembeli yang terbiasa berbelanja langsung di pasar dengan pedagang atau toko favorit pun bisa mencari langsung lewat Tak hanya itu, selain bisa mencari kebutuhan pokok di pasar tertentu secara manual ada juga fitur pencarian pasar terdekat dari pembeli dengan mengaktifkan fitur GPS di smartphone Anda. Sebagai informasi berbelanja melalui sedikit berbeda dengan belanja di market place karena BRI ini memang diperuntukkan untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli, namun transaksi pembelian tidak dilakukan lewat Transaksi dilakukan via Whatsapp untuk memastikan ketersediaan barang oleh penjual. Berikut langkah pesan barang di Aktifkan GPS agar bisa mengakses lokasi Anda untuk menampilkan lokasi pasar terdekat. Buka laman Bila di laman utama tidak keluar pasar terdekat dari lokasi Anda, klik di halaman pencarian untuk mencari pasar. Setelah ketemu, klik nama pasar. Anda akan dibawa ke laman berisi daftar masing-masing pasar. Pilih kategori barang atau pilih semua kategori untuk menampilkan seluruh daftar toko. Akan ditampilkan nama penjualnya beserta nomor WA. Klik nomor WA dan secara otomatis Anda akan dibawa ke aplikasi WA untuk mengirim pesan. Silakan pesan barang yang akan Anda beli. Transfer uang pembayaran ke rekening BRI penjual. Foto bukti transfer atau tunjukkan bukti transfer ke penjual di lewat WA. Kurir akan mengantar pesanan Anda. Pesanan Anda terima di rumah. Penasaran? Langsung saja buka dan cari pasar dan toko favorit Anda. Mari bersama-sama kita saling menguatkan ekonomi lokal di masa pandemi dengan senantiasa mendukung dan membeli kebutuhan pokok para pedagang pasar. ** Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

cara membeli kios di pasar tradisional